Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Keselamatan kerja yaitu upaya melindungi kesejahteraan fisik seorang pekerja dari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Kesehatan Kerja adalah individu yang sehat secara fisik dan mental. Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disingkat K3 adalah segala daya upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, produktif, tidak terjadi kecelakaan kerja, tidak terjadi penyakit akibat kerja, tidak terjadi pencemaran lingkungan ketika proses produksi barang atau jasa. Budaya K3 sulit dicapai apabila tidak ada kepedulian dan komitmen dari management, oleh sebab itu untuk menciptakan budaya K3 dilingkungan perusahaan management perlu membentuk devisi K3 atau biasa dikenal dengan sebutan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara bertahap dan berkesinambungan.  Pembentukan  P2K3 diperusahaan berdasarkan pada Pasal 10, UU No 1 Tahun 1970 dan Per.Menaker No. 04/Men/1987. • P2K3 merupakan badan pembantu di tempat kerja, sebagai wadah kerjasama ...