Keselamatan kerja yaitu upaya melindungi kesejahteraan fisik seorang pekerja dari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Kesehatan Kerja adalah individu yang sehat secara fisik dan mental. Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disingkat K3 adalah segala daya upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, produktif, tidak terjadi kecelakaan kerja, tidak terjadi penyakit akibat kerja, tidak terjadi pencemaran lingkungan ketika proses produksi barang atau jasa.
Budaya K3 sulit dicapai apabila tidak ada kepedulian dan komitmen dari management, oleh sebab itu untuk menciptakan budaya K3 dilingkungan perusahaan management perlu membentuk devisi K3 atau biasa dikenal dengan sebutan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara bertahap dan berkesinambungan.
Pembentukan P2K3 diperusahaan berdasarkan pada Pasal 10, UU No 1 Tahun 1970 dan Per.Menaker No. 04/Men/1987.
• P2K3 merupakan badan pembantu di tempat kerja, sebagai wadah kerjasama antara pengusaha dengan pekerja untuk mengembangkan penerapan K3 di perusahaan.
• Tugas P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada management mengenai K3 baik diminta ataupun tidak. Oleh sebab itu P2K3 harus diwakili dari unsur produksi atau operasional dan administrasi sehingga akan memberi wawasan dan saran yang lebih lengkap. Susunan keanggotaan P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Dimana yang bertindak sebagai sekretaris adalah seorang ahli K3 dari perusahaan tersebut.
• Peran dan Fungsi P2K3 :
a) Menghimpun dan mengolah data K3 dari seluruh sektor kegiatan di perusahaan yang mencangkup kondisi tidak aman dan kegiatan tidak aman.
b) Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada pekerja terkait :
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja
- Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
- Alat pelindung diri (APD)
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam bekerja
c) Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
- Evaluasi cara, proses dan lingkungan kerja
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya K3
- Evaluasi penyebab timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang K3
- Pemantauan gizi kerja dan makanan di perusahaan
- Memeriksa kelengkapan peralatan K3
- Pelayanan kesehatan tenaga kerja
- Mengembangkan labaoratorium K3 dan interpretasi hasil pemeriksaan
- Menyelenggarakan administrasi K3
d) Membantu top management dalam menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.
• Untuk melaksanakan peran dan fungsinya P2K3 harus mampu :
a) Mengidentifikasi masalah yang berhubungan dengan K3 dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, memberikan evaluasi hingga melakukan perbaikan.
b) Memberikan pelatihan dan pendidikan dalam rangka perbaikan terhadap kondisi dan perilaku tidak aman dilingkungan kerja.
c) Melakukan identifikasi dan analisa hasil temuan kemudian membuat langkah-langkah perbaikan.
d) Melakukan audit K3 diseluruh proses kerja diperusahaan.
e) Membuat laporan untuk menilai sejauh mana manfaat dari dibentukanya P2K3 diperusahaan.
Komentar
Posting Komentar